Hindari 5 Kesalahan Fatal Gadai Sertifikat Rumah, Bisa Rugi!

10 Jul 2025

Kenali 5 kesalahan fatal saat gadai sertifikat rumah yang bisa bikin bangkrut dan masih banyak dilakukan banyak orang. Lindungi aset properti Kamu sekarang juga.

Menggadaikan sertifikat tanah atau rumah bisa jadi solusi ketika memerlukan uang untuk keperluan darurat. Prosesnya bisa sangat cepat dan dana yang diperoleh juga cukup besar, tergantung nilai provisi asetnya.

Dalam praktiknya, sertifikat rumah bisa digadaikan sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Dana yang didapat bisa digunakan untuk modal usaha, biaya kuliah anak, atau biaya pengobatan.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah [Terlengkap]

Kesalahan Fatal Gadai Sertifikat Rumah

Meski mudah dan cepat, menggadaikan sertifikat rumah nggak bisa dilakukan secara sembrono. Kamu harus hati-hati dan waspada, mulai dari memilih bank atau lembaga keuangan, hingga memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini penting karena sertifikat merupakan bukti sah kepemilikan aset properti baik rumah atau tanah. Jika salah, kamu terancam kehilangan tanah dan rumah yang bisa jadi rugi besar.

Nah berikut ini beberapa kesalahan fatal gadai sertifikat rumah yang harus kamu hindari!

1. Salah Pilih Tempat Gadai

Salah satu kesalahan paling berisiko adalah menggadaikan sertifikat rumah ke lembaga keuangan yang tidak resmi. Di Indonesia, lembaga keuangan nggak resmi adalah yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Memang gadai di tempat tak resmi ini menjanjikan proses yang cepat dan syarat ringan. Namun ada efek domino yang mengancam, seperti bunga yang sangat tinggi dan tidak ada perlindungan hukum.

2. Tidak Cek Legalitas Sertifikat

Banyak orang terburu-buru menggadaikan rumah tanpa meneliti status hukum sertifikatnya. Kondisi ini bisa membuat pengajuan ditolak, atau masalah hukum lain di masa depan.

Sertifikat yang masih atas nama orang tua, belum dibalik nama, sedang dalam sengketa waris, atau ternyata sudah diagunkan di tempat lain tidak akan bisa digunakan sebagai jaminan sah.

Maka, pastikan sertifikat rumah SHM (Sertifikat Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan) yang sah, bebas sengketa, dan sudah atas namamu sendiri.

3. Gadai untuk Kebutuhan Konsumtif

Menggadaikan aset properti adalah keputusan besar. Sayangnya, masih banyak yang melakukannya untuk keperluan konsumtif seperti membiayai pernikahan mewah, liburan mahal, atau membeli barang-barang elektronik dan kendaraan.

Pengeluaran seperti ini tidak menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang. Sementara jika gagal menyelesaikan tanggungan, kamu bisa kehilangan rumah hanya demi hal yang sifatnya sementara.

Baca juga: Utang Produktif VS. Utang Konsumtif, Mana Lebih Baik?

4. Tidak Mempelajari Isi Perjanjian

Kesalahan berikutnya adalah menandatangani akad kredit tanpa membaca dan memahami detail perjanjian. Dalam kontrak biasanya tercantum bunga, sistem angsuran, denda keterlambatan, biaya administrasi tambahan, dan risiko penyitaan.

Luangkan waktu untuk membaca seluruh perjanjian, minta penjelasan tertulis jika tidak paham, dan bila perlu minta pendampingan dari notaris atau konsultan hukum.

5. Tidak Menghitung Kemampuan Bayar

Banyak orang fokus pada seberapa besar dana pinjaman yang bisa didapatkan, tetapi lupa menghitung kemampuan membayar cicilan setiap bulan. Akibatnya, cicilan terasa berat dan akhirnya menunggak.

Jika kamu menunggak terus-menerus, bank punya hak menyita rumah untuk menutup kerugian mereka. Karena itu, pastikan rasio cicilan tidak melebihi 30% dari total penghasilan bulanan.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah dan Hukumnya

Bank yang Menerima Gadai Sertifikat

Adapun salah satu bank yang menerima sertifikat sebagai jaminan adalah OCBC. Kamu bisa mengajukan pinjaman Kredit Multi Guna (KMG) dengan menggunakan jaminan sertifikat rumah.

Pengajuan KMG juga mengharuskan calon debitur memiliki agunan berupa properti dengan kondisi pembangunan sudah 100%. Jenis agunan yang bisa dijaminkan antara lain Rumah, Apartemen, Ruko, Rukan, Rumah Usaha, dan Rumah Multiguna.

Kredit Multiguna (KMG) adalah salah satu jenis kredit atau pinjaman bank dengan syarat nasabah harus memberikan jaminan atau agunan berupa aset.

Besaran nominal pinjaman yang diberikan oleh bank akan berdasar pada taksiran harga aset yang diagunkan. Semakin besar nilai aset yang dijaminkan, maka semakin tinggi pula jumlah kredit yang diberikan oleh bank.

Keunggulan KMG dari jenis kredit lainnya yaitu dana pinjaman ini bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan mulai dari modal bisnis hingga mencukupi keperluan sehari-hari.

Jadi, cicilan ini tidak terbatas seperti pada Kredit Pemilikan Mobil dan Kredit Pemilikan Rumah yang memang ditujukan untuk tujuan tertentu.

Produk KMG OCBC merupakan solusi pinjaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi. Kamu bisa mendapatkan dana segar hingga Rp10 Miliar, tenor hingga 15 tahun, dan pengajuan yang cepat.

Syarat untuk mengajukan KMG OCBC antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia 21-55 untuk karyawan dan usia 21-70 tahun untuk pengusaha/profesional
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Memiliki agunan berupa properti dengan kondisi pembangunan 100%, memiliki sertifikat pecahan yang telah balik nama

Persyaratan dokumen untuk pemohon perorangan yang perlu disiapkan antara lain:

  • Formulir pengajuan
  • KTP pemohon
  • Kartu Keluarga
  • Akta nikah/cerai/pisah harta
  • NPWP untuk pinjaman di atas Rp100 Juta
  • Surat pernyataan dari pemohon perihal semua fasilitas kredit yang dimiliki
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Bukti lunas DP pembelian properti

Sementara dokumen agunan yang perlu disiapkan antara lain:

  • Sertifikat tanah
  • Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan-APHT atau SKMHT

Kamu bisa mengajukan pinjaman untuk produk KMG OCBC dari rumah dengan sangat mudah melalui aplikasi OCBC mobile.

Baca juga: Real Estate: Bedanya dengan Properti dan Cara Investasi


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi, Investasi - 11 Jul 2025

7 Mata Pencaharian Dataran Tinggi Ini Punya Cuan Gede

Baca

Edukasi - 10 Jul 2025

4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC

Download OCBC mobile